Rabu, 27 Oktober 2010

Situs kepurbakalaan Banten

Budaya Kepurbakalaan Banten

Situs kepurbakalaan Banten menjadi aset yang harus dilestarikan dan dipelihara. Mengingat peradaban tempo dulu dari segi Bangunan, Candi dan Kampak Perisai sebagai inspirasi untuk generasi yang akan datang. Banyak kita belajar bagaimana memahami cara pembuatan Kampak Perimbas, Serpih Batu (Masa Plestosen) dari situs-aitus tersebut. Situs purbakala adalah situs Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh negara. Bahkan sanksi yang yang dikenakan bagi para pelaku yang memperjualbelikan tergolong berat. Karena walau bagaimanapun benda yang berupa situs purbakala atau harta karun adalah milik negara. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apapun temuan yang berkenaan dengan benda kuno yang berasal dari bumi harus diserahkan pada negara. Karena negara yang berhak mengelolanya bukan untuk kepentingan individu atau kelompok. Apalagi diperjualbelikan kepada negara tertentu. Seperti kejadian hilangnya beberapa situs purbakala di musium Radia Pustaka beberapa tahun silam. Musium tertua di Indonesia harus rela kehilangan benda bersejarah berupa patung, buku-buku kuno, dan aset-aset penting lainnya. Patut disayangkan oleh berbagai pihak, mengapa benda yang seharusnya dijaga dan dilindungi harus raib ketangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan orang dalam. Ironisnya, mafia penjualan aset purbakala sudah kerap dilakukan. Ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap benda-benda purbakala. Serta perlu tindakan yang tegas dari para pelaku tanpa memandang jabatan, gelar dan pangkat seseorang.
Benda Cagar Budaya yang sekiranya sebagai kajian pusat peneletian para akademisi, pelajar dan mahasiswa terkadang menjadi barang dagangan untuk diperjualbelikan. Ini perlu adanya UU yang kuat dan bukan hanya sekedar peraturan yang tertulis saja tanpa adanya aplikasi nyata. Sehingga kejadian hilangnya benda purbakala di Radia Pustaka dapat di eliminir. Para akademisi pun tidak kesulitan mencari sumber penelitian yang asli bukan rekaan. Karena situs yang asli banyak yang hilang entah kemana. Peristiwa ini pun berharap jangan terjadi di wilayah lain terutama Banten. Apalagi tersiar kabar kalau Banten banyak menyimpan benda purbakala. Khawatiran publik pun muncul, apakah keaotentikan Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala masih utuh? Terawat sampai sekarang tanpa mengurangi jumlah di masing-masing musium? Yang pasti kekayaan alam berupa situs purbakala harus di jaga dan dirawat. Jangan sampai pemerintah daerah tidak perduli terhadap aset yang sangat berharga tersebut. Hal itu akan berakibat pada situs purbakala Banten yang nantinya terabaikan. Kurang terawat yang berdampak pada rusaknya Cagar Budaya dan Situs Purbakala.
Terlepas dari permasalahan diatas. Terdapat lebih dari 100 situs purbakala yang terletak di provinsi Banten. Di kabupaten Serang misalnya, terdapat 53 situs yang berupa Bangunan, Makam Kuno, Kampak Batu dan Dolmen. Yang berupa Bangunan seperti : Mesjid Agung Banten, Keraton Surasowan, Keraton Kaibon, Mesjid Kesunyatan, Mesjid Kenari, Benteng Spelwijk, dll. Sedangkan yang berupa Makam Kuno seperti, Komplek Makam Astapati, Makam Tahara Singalaras dll. Sisanya situs yang berupa Bebatuan. Seperti Dolmen dan Kampak Batu. Sedangkan situs yang berada di kabupaten Tangerang berjumlah 7 situs yang masih tersisa yang berupa Bangunan dan Makam yang bersejarah. Bangunannya berupa : Wihara Karuna ( Klenteng Mas Dato ), Situs Pertempuran Serpong, Bangunan Keramat Dewi Neng dll. Situs Makamnya berupa, Makam St Uria Negara. Di Pandeglang terdapat 50 situs yang berupa Bangunan, Makam, Arca, Prasasti dan Menhir. Berikut nama-nama benda bersejarah tersebut : Mesjid Caringin, Situs Petapaan Sukalimus, Menhir Sang Hyang Hemelut, Makam Gunung Cupu, Dolmen Prasasti Munjul, Makam Syeh Maulana Mansyur, Masjid Carita dll. Di Kabupaten Lebak terdapat 7 situs yang berupa Bangunan, Arca, dan Dolmen. Berikut nama-nama peninggalan bersejarah tersebut ; Situs Batu Sirip, Situs Arca Domas, Situs Kosala, dan Situs Lebak Cibinong.

Kalau dibandingkan banyaknya peninggalan yang berupa situs, wilayah Serang yang mendominasi. Akan tetapi mampukah pemerintahan provinsi Banten mempertahankan Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan? Ini harus dijawab oleh birokrasi terkait. Namun, Cagar Budaya dan Situs Kepurbakalaan Banten masih banyak yang belum terungkap bahkan masih terpendam. Sehingga terkadang masyarakat awam menemukan benda-benda yang padahal benda tersebut bernilai sejarah. Ini mengindikasikan bahwa Banten memiliki situs purbakala dan Cagar Budaya yang terlengkap.
Berdasarkan kepada bukti-bukti tersebut diatas menunjukan bahwa di daerah provinsi Banten peninggalan sejarah dan purbakalanya sangat kaya dan beragam. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) beserta situsnya yang harus dilindungi, dipelihara, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai kekayayaan budaya bangsa untuk mengembangkan sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Karena situs dan benda purbakala adalah benda nyata yang dapat dilihat langsung oleh mata. Pasalnya, selama ini para siswa belajar hanya bersumber pada materi dan buku saja. Dengan adanya objek peninggalan-peninggalan yang dapat disentuh akan menambah khasanah keilmuan bagi para akademisi.
Jadi, Benda Cagar Budaya dan Situs Purbakala dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan penyelamatan Cagar Budaya beserta situsnya sangat penting artinya bagi : (1) Pembinaan kebanggaan etnik atau bangsa sebagai pemilik Benda Cagar Budaya. (2) Pengembangan sumber inspirasi bagi tumbuhnya kreaktifitas, (3) Pemupukan jati diri suatu masyarakat dan (4) Pembinaan rasa solidaritas dan persatuan bangsa. Oleh karena itu perlu adanya pendokumentasian Benda Cagar Budaya beserta situsnya di daerah provinsi Banten sebagai salah satu upaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda, serta kepentingan ideologik, dan ekonomik guna mendorong kemajuan masyarakat Banten.

Daftar Isi